Kalender pendidikan diterbitkan awal tahun ajaran baru. Hal itu di gunakan untuk pedoman pelaksanaan pendidikan di suatu daerah. Selain itu juga digunakan sebagai pedoman jumlah minggu dalam satu tahun, jumlah minggu efektif,jumlah minggu tidak efektif.
Dari rincian itu pendidikan segera membuat administrasi guru dalam satu tahun mendatang. Selain itu kalender pendidikan juga dapat mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah nomor 481/26561/2012 dengan tujuan :
Berikut Kalender Pendidikan SMP Tahun Ajaran 2012 / 2013:
sumber dari : http://www.mrmung.com/2012
kalender yang anda upload sangat bermanfaat, makasih